Departemen Tahfidz

Secara umum, Departemen memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Koordinator berhak menginstruksikan kepada anggota departemen.
  2. Koordinator departemen bertugas menjalin koordinasi yang baik, dengan pengurus harian dan anggota UKM RISALAH.
  3. Koordinator departemen bersama anggota bertugas menjalankan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja UKM RISALAH.
  4. Koordinator departemen bertugas melaporkan setiap kegiatan yang telah terlaksana kepada pengurus harian.
  5. Menjalankan Program Kerja yang telah disahkan.
Secara khusus, Departemen Tahfidz memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Memberikan wadah dan mengkoordinir para khufadz di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi.
  2. Membumikan Al Quran dilingkungan Fakultas Sains dan Teknologi.
  3. Memberikan motivasi kepada anggota UKM RISALAH khususnya yang ingin menghafal Al Quran atau yang belum berkeinginan menghafal Al Quran untuk mencintai Al Quran.
  4. Bekerja sama dengan manajer.
  5. Bertanggungjawab kepada Ketua 1 dan Ketua Umum.

Komentar