Secara umum, Departemen memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
- Koordinator berhak menginstruksikan kepada anggota departemen.
- Koordinator departemen bertugas menjalin koordinasi yang baik, dengan pengurus harian dan anggota UKM RISALAH.
- Koordinator departemen bersama anggota bertugas menjalankan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja UKM RISALAH.
- Koordinator departemen bertugas melaporkan setiap kegiatan yang telah terlaksana kepada pengurus harian.
- Menjalankan Program Kerja yang telah disahkan.
Secara khusus, Departemen RT atau Rumah Tangga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
- Menjaga dan merawat inventaris UKM RISALAH.
- Menjaga kebersihan dan keamanan kantor UKM RISALAH.
- Melakukan perbaikan alat dan pengadaan alat.
- Bertanggungjawab kepada Ketua 2 dan Ketua Umum.
Komentar
Posting Komentar