Departemen Rumah Tangga

Secara umum, Departemen memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Koordinator berhak menginstruksikan kepada anggota departemen.
  2. Koordinator departemen bertugas menjalin koordinasi yang baik, dengan pengurus harian dan anggota UKM RISALAH.
  3. Koordinator departemen bersama anggota bertugas menjalankan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja UKM RISALAH.
  4. Koordinator departemen bertugas melaporkan setiap kegiatan yang telah terlaksana kepada pengurus harian.
  5. Menjalankan Program Kerja yang telah disahkan.
Secara khusus, Departemen RT atau Rumah Tangga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Menjaga dan merawat inventaris UKM RISALAH.
  2. Menjaga kebersihan dan keamanan kantor UKM RISALAH.
  3. Melakukan perbaikan alat dan pengadaan alat.
  4. Bertanggungjawab kepada Ketua 2 dan Ketua Umum.

Komentar