Pengurus Harian

Pengurus Harian atau yang biasa disebut PH adalah Pengurus yang melakukan tugas sehari-hari (KBBI). Pengurus Harian dalam UKM RISALAH terdiri dari:
  1. Ketua Umum
  2. Ketua I
  3. Ketua II
  4. Sekretaris I
  5. Sekretaris II
  6. Bendahara I
  7. Bendahara II
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing Pengurus Harian UKM RISALAH adalah:
  1. Ketua Umum
    • Bertugas mengkoordinasikan dan menginstruksikan kepada seluruh pengurus harian untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
    • Ketua umum bersama pengurus menetapkan dan mengesahkan setiap kebijakan di UKM RISALAH.
    • Ketua umum berhak mendelegasikan pengurus atau anggota untuk mewakilinya ketika berhalangan.
    • Ketua umum berhak me-reshuffle kepengurusan dengan persetujuan pembina dan dewan pembimbing, ketika situasi dan kondisi mendesak.
  2. Ketua I
    • Membantu ketua umum dalam mengawasi departemen Pendikar, Tahfidz, dan Kesenian.
    • Berkoordinasi dengan ketua 2 untuk menjalankan instruksi dan tugas dari Ketua Umum.
  3. Ketua II
    • Membantu ketua umum dalam mengawasi departemen Pendikar, Humas, dan Rumah Tangga.
    • Berkoordinasi dengan ketua 1 untuk menjalankan instruksi dan tugas dari Ketua Umum.
  4. Sekretaris I
  5. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keadministrasian selama satu periode kepengurusan meliputi:
    • Pengarsipan surat masuk dan keluar.
    • Moderator rapat pengurus
    • Melaporkan pertanggungjawaban kepengurusan.
  6. Sekretaris II
  7. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keadministrasian selama satu periode kepengurusan meliputi:
    • Pembuatan surat harian.
    • Pendampingan administrasi kepanitiaan dan departemen.
    • Menerima laporan pertanggungjawaban dan mengevaluasi panitia kegiatan.
  8. Bendahara I
    • Membantu ketua umum dalam pencairan dana DIPA, dana peralatan, dana delegasi, dana donatur dan dana pendamping.
    • Mendata dan mengatur sirkulasi keuangan UKM RISALAH.
  9. Bendahara II
    • Meminta dan menerima dana kegiatan dari Bendahara I.
    • Mengawasi sirkulasi keuangan dana kegiatan
    • Menyalurkan dana kepada Bendahara kegiatan atau acara UKM RISALAH.
    • Menyalurkan dana untuk kebutuhan UKM RISALAH yang berkaitan dengan peralatan dan perlengkapan UKM RISALAH.

Komentar