Pengurus Harian atau yang biasa disebut PH adalah Pengurus yang melakukan tugas sehari-hari (KBBI). Pengurus Harian dalam UKM RISALAH terdiri dari:
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Ketua Umum
- Bertugas mengkoordinasikan dan menginstruksikan kepada seluruh pengurus harian untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
- Ketua umum bersama pengurus menetapkan dan mengesahkan setiap kebijakan di UKM RISALAH.
- Ketua umum berhak mendelegasikan pengurus atau anggota untuk mewakilinya ketika berhalangan.
- Ketua umum berhak me-reshuffle kepengurusan dengan persetujuan pembina dan dewan pembimbing, ketika situasi dan kondisi mendesak.
- Ketua I
- Membantu ketua umum dalam mengawasi departemen Pendikar, Tahfidz, dan Kesenian.
- Berkoordinasi dengan ketua 2 untuk menjalankan instruksi dan tugas dari Ketua Umum.
- Ketua II
- Membantu ketua umum dalam mengawasi departemen Pendikar, Humas, dan Rumah Tangga.
- Berkoordinasi dengan ketua 1 untuk menjalankan instruksi dan tugas dari Ketua Umum.
- Sekretaris I Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keadministrasian selama satu periode kepengurusan meliputi:
- Pengarsipan surat masuk dan keluar.
- Moderator rapat pengurus
- Melaporkan pertanggungjawaban kepengurusan.
- Sekretaris II Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keadministrasian selama satu periode kepengurusan meliputi:
- Pembuatan surat harian.
- Pendampingan administrasi kepanitiaan dan departemen.
- Menerima laporan pertanggungjawaban dan mengevaluasi panitia kegiatan.
- Bendahara I
- Membantu ketua umum dalam pencairan dana DIPA, dana peralatan, dana delegasi, dana donatur dan dana pendamping.
- Mendata dan mengatur sirkulasi keuangan UKM RISALAH.
- Bendahara II
- Meminta dan menerima dana kegiatan dari Bendahara I.
- Mengawasi sirkulasi keuangan dana kegiatan
- Menyalurkan dana kepada Bendahara kegiatan atau acara UKM RISALAH.
- Menyalurkan dana untuk kebutuhan UKM RISALAH yang berkaitan dengan peralatan dan perlengkapan UKM RISALAH.
Komentar
Posting Komentar