Departemen Pendikar

Secara umum, Departemen memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Koordinator berhak menginstruksikan kepada anggota departemen.
  2. Koordinator departemen bertugas menjalin koordinasi yang baik, dengan pengurus harian dan anggota UKM RISALAH.
  3. Koordinator departemen bersama anggota bertugas menjalankan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja UKM RISALAH.
  4. Koordinator departemen bertugas melaporkan setiap kegiatan yang telah terlaksana kepada pengurus harian.
  5. Menjalankan Program Kerja yang telah disahkan.
Secara khusus, Departemen Pendikar atau Departemen Pendidikan dan Pengkaderan memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Mengader dan mengembangkan potensi anggota UKM RISALAH, agar terbentuknya kader-kader yang sesuai dengan tujuan didirikannya UKM Risalah.
  2. Meningkatkan kerja sama antar departemen dalam kaderisasi anggota UKM RISALAH.
  3. Menjalin komunikasi dengan pengurus dan anggota serta memberi motivasi agar terus aktif.
  4. Bertanggungjawab kepada Ketua 1, Ketua 2 dan Ketua Umum.

Komentar