Secara umum, Departemen memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
- Koordinator berhak menginstruksikan kepada anggota departemen.
- Koordinator departemen bertugas menjalin koordinasi yang baik, dengan pengurus harian dan anggota UKM RISALAH.
- Koordinator departemen bersama anggota bertugas menjalankan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja UKM RISALAH.
- Koordinator departemen bertugas melaporkan setiap kegiatan yang telah terlaksana kepada pengurus harian.
- Menjalankan Program Kerja yang telah disahkan.
Secara khusus, Departemen Pendikar atau Departemen Pendidikan dan Pengkaderan memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
- Mengader dan mengembangkan potensi anggota UKM RISALAH, agar terbentuknya kader-kader yang sesuai dengan tujuan didirikannya UKM Risalah.
- Meningkatkan kerja sama antar departemen dalam kaderisasi anggota UKM RISALAH.
- Menjalin komunikasi dengan pengurus dan anggota serta memberi motivasi agar terus aktif.
- Bertanggungjawab kepada Ketua 1, Ketua 2 dan Ketua Umum.
Komentar
Posting Komentar