Departemen Humas

Secara umum, Departemen memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Koordinator berhak menginstruksikan kepada anggota departemen.
  2. Koordinator departemen bertugas menjalin koordinasi yang baik, dengan pengurus harian dan anggota UKM RISALAH.
  3. Koordinator departemen bersama anggota bertugas menjalankan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja UKM RISALAH.
  4. Koordinator departemen bertugas melaporkan setiap kegiatan yang telah terlaksana kepada pengurus harian.
  5. Menjalankan Program Kerja yang telah disahkan.
Secara khusus, Departemen HUMAS atau Hubungan Masyarakat memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Menjalin dan menjaga hubungan yang baik kepada semua anggota UKM RISALAH.
  2. Menjalin tali silaturahmi kepada alumni dan pembina.
  3. Membentuk tim cyber untuk memberikan segala informasi kegiatan yang berkenaan dengan UKM RISALAH melalui berbagai media yang dimiliki oleh UKM RISALAH.
  4. Bertanggungjawab kepada Ketua 2 dan Ketua Umum.

Komentar