Departemen Kesenian

Secara umum, Departemen memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Koordinator berhak menginstruksikan kepada anggota departemen.
  2. Koordinator departemen bertugas menjalin koordinasi yang baik, dengan pengurus harian dan anggota UKM RISALAH.
  3. Koordinator departemen bersama anggota bertugas menjalankan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja UKM RISALAH.
  4. Koordinator departemen bertugas melaporkan setiap kegiatan yang telah terlaksana kepada pengurus harian.
  5. Menjalankan Program Kerja yang telah disahkan.
Secara khusus, Departemen Kesenian memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
  1. Mewadahi dan mengembangkan bakat minat seni islami.
  2. Membuat jadwal latihan mingguan, menunjuk pelatih, serta mencari pengganti pelatih ketika berhalangan hadir.
  3. Membuat jadwal latihan mingguan, menunjuk pelatih, serta mencari pengganti pelatih ketika berhalangan hadir.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan jamiyah diba’.
  5. Bekerja sama dengan manajer.
  6. Bertanggungjawab kepada Ketua 1 dan Ketua Umum.

Komentar