Secara umum, Departemen memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
- Koordinator berhak menginstruksikan kepada anggota departemen.
- Koordinator departemen bertugas menjalin koordinasi yang baik, dengan pengurus harian dan anggota UKM RISALAH.
- Koordinator departemen bersama anggota bertugas menjalankan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat kerja UKM RISALAH.
- Koordinator departemen bertugas melaporkan setiap kegiatan yang telah terlaksana kepada pengurus harian.
- Menjalankan Program Kerja yang telah disahkan.
Secara khusus, Departemen Kesenian memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
- Mewadahi dan mengembangkan bakat minat seni islami.
- Membuat jadwal latihan mingguan, menunjuk pelatih, serta mencari pengganti pelatih ketika berhalangan hadir.
- Membuat jadwal latihan mingguan, menunjuk pelatih, serta mencari pengganti pelatih ketika berhalangan hadir.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan jamiyah diba’.
- Bekerja sama dengan manajer.
- Bertanggungjawab kepada Ketua 1 dan Ketua Umum.
Komentar
Posting Komentar